Cagar Alam Mutis Timau di NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional, Intip Fakta Menariknya

Cagar Alam Mutis Timau di NTT Berubah Status Jadi Taman Nasional, Intip Fakta Menariknya

EARTHIANOS – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mendeklarasikan Kawasan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau pada September 2024. Kawasan ini merupakan tipe vegetasi hutan homogen dataran tinggi. Sehingga bukan hanya menjadi paru-paru bagi kawasan NTT. Tetapi juga menjadi simbol penting sekaligus implementasi dalam upaya melindungi, mengawetkan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan. Peresmian ini bertujuan untuk menjaga keunikan biodiversitas yang harus dilestarikan demi generasi mendatang. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan berbagai pihak yang terlihat bahkan masyarakat di sekitar kawasan telah menjalin kerja sama untuk mengelola Taman Nasional Mutis Timau.

Taman Nasional Mutis Timau Menjadi Kawasan Taman Nasional ke-56 di Indonesia

Taman Nasional Mutis Timau secara resmi menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia. Hal ini dibuat berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional. Selain itu, lokasi yang awalnya merupakan Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau mengalami Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok menjadi Taman Nasional yang terletak Kabupaten Kupang. Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Taman Nasional Mutis Timau Kaya Flora dan Fauna Endemik

Sebagaimana diketahui, Mutis Timau merupakan habitat bagi berbagai jenis keanekaragaman hayati yang unik. Di kawasan ini hidup sejenis tumbuhan endemik bernama Ampupu (Eucalyptus urophylla), tumbuhan ini hanya ditemukan dalam penyebaran alaminya di NTT. Aampupu mengandung minyak atsiri yang memiliki khasiat untuk berbagai pengobatan seperti anti virus, anti bakteri, anti inflamasi, anti infeksi, analgesik, insektisida, dan ekspektoran. Selain itu, tumbuhan ini juga menjadi sumber plasma nutfah bagi masyarakat setempat yang berada di sekitar kawasan Mutis Timau.

Tidak hanya itu, tercatat ada sekitar 88 spesies burung, 8 spesies mamalia. Termasuk Kus-Kus dan Rusa Timur sebagai fauna yang dilindungi hidup di Mutis Timau. Ada juga 13 spesies herpetofauna dengan 2 diantarnya adalah jenis yang dilindungi yaitu biawak timor dan sanca timor. Secara topografi, Taman Nasional Mutis Timau memiliki banyak hutan dengan topografi relief terbukit sampai bergunung. Keadaan lereng lebih miring cenderung curam bergelombang. Adapun sebagian besar wilayahnya memiliki kemiringan 60 persen ke atas.

Kondisi Geografis Taman Nasional Mutis Timau

Mutis Timau merupakan kawasan yang berada di atas ketinggian 2.500 meter dari permukaan laut. Kawasan ini bisa disebut sebagai daerah resapan air bagi Pulau Timor. Nama Mutis Timau diambil dari Gunung Mutis yang berada di sekitar kawasan ini berada. Gunung Mutis dan sekitarnya sendiri merupakan daerah terbasah di Pulau Timor, dengan curah hujan tahunan cukup tinggi yakni rata-rata 2.000ā€“3.000 mm. Angka ini sangat berbeda apabila dibandingkan dengan wilayah lainnya di Pulau Timor yang hanya memiliki curah hujan berkisar 800ā€“1.000 mm/tahun. Di wilayah ini, lamanya bulan basah berlangsung selama 7 bulan dengan frekuensi hujan terjadi pada November hingga Juli dengan suhu berkisar 140Cā€“290C. Bahkan pada kondisi ekstrem, suhu bisa sangat turun hingga mencapai 90C.

Sejarah Taman Nasional Mutis Timau

Awalnya pada masa Pemerintahan Hindia Belanda, kawasan konservasi Mutis Timau merupakan bagian dari hutan Mutis Timau sebagai hutan tutupan. Kemudian setelah kemerdekaan, hutan Mutis Timau berganti pengelolaan oleh Dinas Kehutanan Provinsi NTT. Cikal bakal Cagar Alam Mutis Timau berawal dari perluasan kawasan Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata Mutis Timau seluas 13.392,507 hektare. Sejak 1996, Cagar Alam Mutis Timau seluas 17.211,85 hektare termasuk dalam kawasan hutan di wilayah NTT. Dengan perincian seluas 15.155,19 hektare di dalam wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan seluas 2.055,76 hektare di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Keputusan paling akhir mengenai Cagar Alam Mutis Timau merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan pada tahun 2014 yang menetapkan kawasan Cagar Alam Mutis Timau mengalami perubahan luas dari 12.869,115 hektare menjadi 12.315,61 hektare yang berada di wilayah Kabupaten TTS seluas 9.888,78 hektare (80,29 persen) dan Kabupaten TTU seluas 2.426,83 hektare (19,71 persen). Hutan Mutis Timau pernah diusulkan menjadi Taman Nasional oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT dan WWF. Namun ketika itu usulan tersebut tidak dilanjutkan karena terkendala rekomendasi pemerintah setempat. Hingga pada September 2024, secara resmi cagar alam ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Mutis Timau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

Taman Nasional Mutis Timau dan Manfaat Bagi Masyarakat

Peresmian Mutis Timau sebagai Taman Nasional diharapkan hal ini dapat memberikan manfaat bagi NTT secara umum. Terutama bagi masyarakat di sekitar kawasan secara khusus. Dengan begitu, saat ini NTT menjadi provinsi dengan taman nasional terbanyak di Indonesia. Yaitu tercatat memiliki 5 taman nasional di wilayahnya. Peran serta yang melibatkan masyarakat di sekitar kawasan, termasuk masyarakat adat diharapkan menjadi salah satu peningkatan ekonomi sehingga dapat mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera. Keberadaan Taman Nasional Mutis Timau diharapkan bisa menjadi alternatif baru bagi dunia pariwisata di Pulau Timor. Setiap tahunnya, tercatat sekitar 1.500 wisatawan mendatangi kawasan Mutis Timau.

Selain itu, taman nasional ini juga memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat sekitar kawasan. Seperti diantaranya sebagai sumber daya alam penyedia obat-obatan, madu alam, sumber pewarna alami untuk tenun, sumber air, hingga lokasi ritual adat bagi masyarakat setempat. Segala pemanfaatan tradisional yang dilakukan di kawasan konservasi alam Mutis Timau diketahui telah berjalan secara turun-temurun. Selain itu, dengan adanya lokasi tmTaman Nasional Mutis Timau akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Timor. Mengingat sebelumnya taman nasional lebih banyak terdapat di daerah Sumba dan Flores. Hal ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat yang sebelumnya menganggap Mutis sebagai mama atau ibu bagi masyarakat Timor.

Pengelolaan Kawasan Taman Nasional Mutis Timau dengan Sistem Zonasi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan berfokus pada upaya pelestarian Taman Nasional Mutis Timau. Yang meliputi wilayah eks Cagar Alam dan Hutan Lindung. Pengelolaan akan dilakukan dengan lebih profesional dan terintegrasi sebagai sebuah kesatuan bentang alam melalui sistem zonasi. Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan kondisi habitat, biofisik serta lanskap kawasan Cagar Alam dengan penambahan ruang yang lebih luas dari kawasan hutan lindung sebelumnya.

Kemudian pada saat nanti setelah pengaturan pengelolaan dengan sistem zonasi, akan dilakukan alokasi kawasan untuk kepentingan perlindungan sistem penyangga kehidupan. Selain itu sistem ini bertujuan untuk pengawetan keanekaragaman jenis flora dan fauna beserta ekosistemnya yang terdapat pada zona inti dan zona rimba. Di sisi lain, aktivitas masyarakat akan diakomodasi secara legal melalui zona tradisional, zona religi, dan zona pemanfaatan. Hanya saja, tidak semua bagian kawasan taman nasional akan dijadikan zona pemanfaatan untuk kepentingan wisata.

Baca Juga : Inilah 6 Taman Nasional Indonesia yang Diakui Sebagai Warisan Dunia UNESCO

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *